15 Desember 2007

Perbudakan : Masihkah berlangsung ?

Mungkin kita sudah sangat yakin kalau perbudakan memang sudah dihapuskan dari bumi. Namun kini kita mengenal istilah yang punya kesamaan dengan praktek perbudakan. Human Trafficking bisa jadi sebuah morphing dari kata perbudakan. Kata trafficking dalam kamus English Lexical Database Lite bisa berarti menukarkan barang atau jasa dengan uang. Jadi kata yang tepat memang Human Trafficking yang berarti perdagangan manusia namun orang sering menyingkatnya menjadi Trafficking saja.
Pengertian trafficking yang paling banyak dipakai saat ini adalah pengertian yang diambil dari protokol PBB. Dalam protokol ini pengertian trafficking ialah: perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah: Pertama, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual. Kedua, kerja atau pelayanan paksa. Ketiga, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan. Keempat, penghambaan. Kelima, pengambilan organ-organ tubuh.
Karena itu dalam protokol tersebut dinyatakan keharusan anggota untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku Trafficking –biasa disebut Trafficker- terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak (selanjutnya disebut Protokol Trafficking).
Memang tidak ada negara yang kebal terhadap perdagangan manusia. Namun kenyataan yang mungkin luput dari perhatian kita adalah betapa besarnya “prestasi” human trafficking yang terjadi di dunia ini. Menurut Laporan Mengenai Perdagangan Manusia, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 14 Juni 2004 setiap tahunnya diperkirakan 600.000-800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional. Para korban dipaksa bekerja di tambang-tambang dan tempat kerja buruh berupah rendah, di tanah pertanian sebagai pelayan rumah, sebagai prajurit di bawah umur dan dalam banyak bentuk perbudakan di luar kemauan mereka.
Kita dapat mencermati juga Laporan Asian Development Bank yang menyatakan paling tidak sebanyak satu sampai dua juta jiwa diestimasi telah diperjualbelikan setiap tahun di seluruh dunia. Sebagian besar penjualan orang berasal dari negara miskin. 150.000 dari Negara Asia Barat dan 225.000 dari Negara Asia Tenggara.
Laporan dari pemerintahan AS memperkirakan bahwa lebih dari separuh dari para korban yang diperdagangkan secara internasional diperjual-belikan untuk eksploitasi seksual. Menurut PBB, perdagangan manusia ini adalah sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta USD dalam pajak tahunan menurut intelijen AS. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang (money laundring) perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen dan penyeludupan manusia.
Dalam Laporan Unicef tahun 1998 diperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual atau dilacurkan di Indonesia mencapai 40.000 s/d 70.000 anak tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia. Sebuah dokumen, yakni Trafficking in Person Report yang diterbitkan oleh Deplu AS dan ESCAP juga telah menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan trafficking perempuan dan anak. Negara dalam peringkat tersebut dikategorikan sebagai negara yang memiliki korban dalam jumlah yang besar dan pemerintahnya belum sepenuhnya menerapkan standar minimum serta belum melakukan usaha-usaha yang berarti dalam memenuhi standar pencegahan dan penanggulangan trafficking.
Di samping itu, dalam buku Penghapusan Perdagangan Orang di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, 2005 dinyatakan bahwa Indonesia merupakan daerah sumber dalam perdagangan manusia, di samping juga sebagai transit dan penerima perdagangan manusia. Dikenal sedikitnya 10 provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai sumber, 16 provinsi dijadikan sebagai tempat transit, dan sedikitnya 12 provinsi sebagai penerima.
Melihat kenyataan itu maka pada bulan Maret 2000 pemerintah RI memutuskan untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization ( Organisasi Buruh Internasional ) Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Buat Anak dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000. Pada tanggal 12 Desember 2000, Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Organisasi Kejahatan Lintas Batas. Sebuah protokol untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Orang, Khususnya Perempuan dan Anak; dan Protokol Menetang Penyelundupan Migran Melalui Jalur Darat, Laut dan Udara sebagai suplemen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Organisasi Kejahatan Lintas Batas.
Pemerintah RI kemudian melakukan berbagai kebijakan untuk mengurangi bahkan menghapuskan bentuk-bentuk kejahatan ini. Pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 dicanangkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) serta pembentukan gugus tugas lintas sektoral untuk implementasinya. Dan akhirnya tahun 2007 ini telah ditetapkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU TPO) yakni Undang Undang No 12 tahun 2007.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah adakah segala upaya yang telah dilakukan pemerintah sudah mumpuni untuk menghentikan praktek perdagangan manusia ? Siapkah para aparat penegak hukum menjadi pahlawan bagi perempuan dan anak korban human trafficking ? Atau justru mereka menjadi pelaku trafficking dengan menjual kasusnya pada para trafficker ? Semoga polisi mampu setidaknya mengurangi terjadinya tindak human trafficking meski hingga kini belum sepenuhnya mampu menghilangkan traffick jam yang kasat mata. ( Dari berbagai sumber )

0 komentar:

Powered By Blogger

  © Blogger template 'Grease' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP